Jumat, 20 Mei 2016

Mewaspadai Komunisme Gaya Baru



[Al-Islam edisi 807, 13 Sya’ban 1437 H – 20 Mei 2016 M]

Dalam beberapa waktu terakhir ini, salah satu isu yang banyak menyita perhatian publik adalah isu terkait munculnya komunisme gaya baru. Hal itu seiring dengan munculnya simbol-simbol PKI berupa logo palu arit di beberapa daerah. Aparat kepolisian dan TNI pun melakukan tindakan. Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat memperhatikan HAM dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme (Kompas.com, 12/5).

Awas, PKI Gaya Baru Bangkit
Beberapa catatan kegiatan orang-orang mantan PKI serta anak-anak biologis dan ideologis mereka menandakan keseriusan mereka untuk muncul kembali baik secara ideologi maupun kelembagaan. Kegiatan mereka secara garis besar bisa dikelompokkan ke dalam empat:  
  • Pertama, konsolidasi di antara mereka. Berbagai pertemuan mereka lakukan: Temu Raya eks napol/tapol di Jakarta 2003; Rapat tertutup Koppeng Semarang 24 Mei 2003, pertemuan di Srondol, Banyumanik Semarang tahun 2014; pertemuan di Banyumas tahun 2014; pertemuan yang diadakan oleh Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965 di Solo 24 Februari 2015; pertemuan yang dimotori oleh YPKP 65 di Bukit Tinggi Sumatera Barat; dan lainnya. Itu baru sebagian.
  • Kedua, menyebarkan ide-ide sosialis/komunis. Penyebaran logo palu arit dilakukan melalui baju dan poster, juga dipampang saat demostrasi, mural di tembok dan pengibaran bendera palu arit, dsb. Materi itu juga disisipkan di dalam buku pelajaran. Penyebutan peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965 di sebagian buku hanya disebut G30S dan tidak lagi G30S/PKI. Kegiatan atas nama seni dan budaya, juga kegiatan ilmiah dan seni di berbagai perguruan tinggi, juga dipakai untuk itu.
  • Ketiga, aktivitas politik. Hal itu dilakukan dengan membentuk organisasi politik bahkan partai yang mengusung ideologi sosialis/komunis. Salah satunya, pembentukan PRD, yang dikenal publik mengusung ide itu. Sejumlah organisasi juga dikenal mengusung ideologi yang sama. Cara lainnya dilakukan dengan memasukan para kader mereka ke dalam parpol yang ada. Hasilnya, sejumlah orang dari mereka berhasil menjadi pengurus parpol besar dan masuk ke Parlemen.
  • Keempat, pada ranah peraturan dan kebijakan. Yang cukup kencang adalah desakan mereka agar dibentuk KKR (Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi). Pemerintah didesak untuk meminta maaf kepada eks PKI dan keluarga mereka. Jika ini berhasil maka akan terjadi pemutarbalikan fakta. Seolah-olah PKI tidak berbuat salah dan menjadi korban yang terzalimi.
Padahal sejarah mencatat, PKI melakukan pembantaian terhadap kiai, ulama dan santri khususnya pada peristiwa pemberontakan PKI 48 di Madiun. PKI dan kader-kadernya juga melakukan provokasi secara sangat terbuka terhadap kaum santri. Apa yang dilakukan kaum santri, Anshar NU dan lainnya yang menumpas PKI merupakan pembalasan atas semua kebengisan yang dilakukan oleh PKI sebelumnya. Pemberontakan dan tindakan bengis diulang lagi oleh PKI tahun 1965.

Oleh karena itu, menurut Anton Tabah, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, semua pihak harus melihat secara luas sejarah keberadaan PKI yang selalu berlaku bengis dan beringas untuk mewujudkan cita-citanya (Republika.co.id, 11/5).

Pemerintah tampak merespon desakan rekonsiliasi dan pemulihan itu. Diadakanlah Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 yang digagas Forum Silaturahmi Anak Bangsa dan didukung oleh Kemenko Polhukam di Hotel Aryaduta Jakarta pada 18-19 April 2016. Lewat simposium, Pemerintah berharap konflik dapat diurai dan trauma masa lalu bisa dipulihkan. Setidaknya, Peristiwa 1965 dapat diletakkan dengan benar dalam sudut pandang sejarah.

Namun, simposium ini mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian menilai, simposium itu sudah direncanakan untuk menampung kepentingan kelompok komunis.

Menanggapi desakan kuat untuk proses rekonsiliasi dan pemulihan PKI, Amien Rais menyatakan, “Kalau PKI ingin Pemerintah meminta maaf, seharusnya PKI meminta maaf terlebih dulu kepada umat Islam. Pasalnya, pada tahun 1948, ada tragedi pembunuhan ulama dan santri yang dilakukan oleh PKI.” (Suaramuhammadiyah.com, 9/5).

Tampaknya Pemerintah Jokowi berniat melakukan permintaan maaf itu. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan dia untuk mencari kuburan massal korban Peristiwa 1965 dan lanjutannya. Pencarian kuburan massal ini dijadikan sandaran argumen bagi Pemerintah untuk meminta maaf kepada korban Peristiwa 1965 (BBC.com, 25/4/16).
Namun, hal itu mendapat reaksi keras dari banyak pihak.

Bahaya Laten Komunis
Menggeliatnya komunisme gaya baru mengisyaratkan ancaman bahaya bagi umat ini. Hal itu bisa dilihat dari sejarah dan fakta saat ini.

Dalam sejarah, PKI yang ketika itu belum berkuasa saja telah berani melakukan pembantaian terhadap kaum santri. Korban sejarah yang paling merasakan kebiadaban PKI adalah umat Islam, khususnya kalangan santri. Korban kesadisan paling depan, yang tercatat dalam buku dan hasil penelitian, adalah para kiai dan ulama, khususnya dari kalangan NU. Reaksi kelompok santri tentu wajar dalam melakukan perlawanan terhadap sepak terjang berdarah PKI ini. Apalagi perang urat syaraf yang dilakukan oleh kelompok PKI untuk membumihanguskan kelompok santri begitu terbuka. Padahal kala itu PKI yang berhaluan komunisme itu belum berkuasa. Bisa dibayangkan seandainya PKI berkuasa dan mendominasi kekuasaan.

Secara fakta, saat ini Cina yang menganut komunisme bisa menjadi contoh. Di Cina puluhan juta kaum Muslim Uighur mengalami penindasan dalam berbagai bentuk. Bahkan untuk sekadar menjalankan ibadah saja mereka dihalangi dan dilarang. Mereka dilarang menjalankan puasa Ramadhan. Pengajaran al-Quran kepada anak-anak dianggap merusak akal. Jika dalam hal ibadah saja kaum Muslim di sana ditindas, apalagi untuk hak-hak lainnya. Hal yang sama juga terjadi di negara-negara berhaluan komunisme baik sekarang atau pada masa lalu. Jika PKI atau partai berhaluan komunisme bisa berkuasa atau mendominasi kekuasaan di negeri ini, maka kaum Muslim negeri ini akan menjadi korban pertama penindasan oleh mereka.

Oleh karena itu, berkembangnya ideologi sosialisme/komunisme yang dulu diusung PKI menyimpan bahaya besar bagi negeri ini, khususnya umat Islam. Hal itu harus diwaspadai oleh seluruh komponen umat.

Komunisme: Rusak dan Merusak
Komunisme tegak di atas filsafat materialisme (kebendaan). Komunisme mengajarkan bahwa semua hal berasal dari materi (benda). Komunisme tidak mengakui keberadaan tuhan (ateis). Ide dasar inilah yang mendorong orang-orang komunis bisa berbuat begitu bengis terhadap para penganut agama, khususnya kaum Muslim.

Selain itu, dalam hal perubahan masyarakat, perjuangan kelas (class struggle) menjadi metode komunisme. Benturan antarkelas, revolusi fisik dan kudeta dianggap wajar bahkan menjadi keniscayan. Di sini sosialisme/komunisme menyimpan bahaya besar. Masyarakat tidak akan tenang, tetapi dipenuhi benturan, keguncangan dan kekacauan.

Mungkin orang beranggapan tidak masalah mengambil komunisme tanpa harus ateis, yaitu mengambil komunisme sebagai ideologi perubahan karena dulu banyak juga yang berideologi komunisme tetapi tidak ateis. Menjadikan sosialisme/komunisme sebagai ideologi perubahan itu artinya akan mengatur masyarakat hasil perubahan seuai ideologi sosialisme/komunisme. Pandangan seperti ini tentu tidak bisa diterima di dalam Islam. Sebabnya, ideologi sosialisme/komunisme tidak bersumber dan tidak terpancar dari akidah Islam, dan menyalahi bahkan bertentangan dengan Islam.
Dari kenyataan itu, sosialisme/komunisme hanya akan mendatangkan bencana bagi umat. Allah SWT telah mengingatkan kita melalui firman-Nya:
﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا﴾
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya bagi dia kehidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124).

Kaum Muslim jelas tidak memerlukan sosialisme/komunisme untuk dijadikan ideologi perjuangan dan perubahan. Islam telah memberikan bagaimana perubahan masyarakat harus dilakukan. Bahkan hal itu telah dicontohkan oleh Rasul saw. Perubahan itu bukanlah dengan benturan fisik, menciptakan keadaan chaos, revolusi fisik apalagi kudeta bersenjata, sebagaimana komunisme. Islam juga hadir dengan sistem dan aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk mengatur masyarakat dengan seluruh aspeknya. Sistem Islam akan mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kamafsadatan karena Islam memang diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Allah SWT telah menjanjikan dalam firman-Nya:
﴿وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ﴾
Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (TQS al-A’raf [7]: 96).

Wahai Kaum Muslim:
Kita tidak boleh tergiur dan terpikat oleh ideologi sosialisme/komunisme. Sebab, ideologi ini selain sudah terbukti gagal, juga hanya akan mendatangkan kerusakan bagi umat manusia. Kita seharusnya fokus mewujudkan agenda kita sendiri, yaitu menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di dalam naungan Khilafah Rasyidah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasul saw dan dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim selainjutnya. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:
Keterbukaan pasar membuat produk asal Cina makin mendominasi pasar barang konsumsi maupun barang modal di Indonesia. “Impor terbesar (Januari-April 2016) dari China, yakni senilai 9,65 miliar dollar AS atau 25,76 persen dari total impor non-migas yang sebesar 37,47 miliar dollar AS,” ungkap Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo, di Jakarta, Senin (16/5/2016) (Kompas.com, 16/5).

  1. Itulah bukti betapa besar ketergantungan negeri ini terhadap Cina. Indonesia bukan hanya bergantung kepada China dalam hal barang konsumsi dan barang modal, tetapi juga dalam hal modal dan biaya pembangunan. Awas, jika terus berlanjut negeri ini akan benar-benar tergadai kepada Cina.
  2. Kemandirian yang menjadi janji kampanye belum ada buktinya. Kemandirian masih sekadar mimpi atau jampi-jampi kampanye.
Sumber Artikel: http://hizbut-tahrir.or.id

Minggu, 15 Mei 2016

Akibat Syariah Tak Diterapkan, Perempuan Pun Jadi Korban

 
Sumber Gambar: https://hizbut-tahrir.or.id

[Al-Islam edisi 806, 6 Sya’ban 1437 H – 13 Mei 2016 M]

Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Baru-baru ini publik dikejutkan oleh tragedi kekerasan seksual disertai pembunuhan seorang remaja putri di daerah Rojong Lebong, Bengkulu. Korban bernama Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda yang sedang pesta miras. Yuyun lalu dibunuh dan jasadnya secara keji dibuang ke jurang.

Menyusul kasus Yuyun, kekerasan seksual juga terjadi di Manado, Lampung dan Garut. Di Manado, seorang perempuan dilaporkan mengalami pemerkosaan massal oleh 19 orang. Korban mengalami trauma berat. Di Lampung, seorang bocah perempuan ditemukan tewas di sebuah gubug pematang sawah. Ia diduga menjadi korban pemerkosaan sebelum dibunuh. Pelaku yang diduga dua orang lelaki sampai kini belum ditemukan. Di Garut seorang siswi SMA kelas X diperkosa oleh empat orang pemuda kawannya.

Banyak pihak menyebut, negeri ini ada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Menurut catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus perkosaan mengalami peningkatan. Data terakhir menunjukkan, kekerasan seksual naik ke peringkat kedua terbanyak dari seluruh kekerasan yang menimpa perempuan.

Menurut Catatan Akhir Tahun 2015 Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus dan pelecehan seksual 5 % atau 166 kasus.

Selama 12 tahun (2001-2012) pencatatan kasus oleh Komnas Perempuan, ditemukan setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Menurut catatan Komnas Perempuan, dalam 15 tahun terakhir setiap dua jam sekali satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan.

Kini kejahatan seksual banyak dilakukan oleh pelaku dalam jumlah banyak atau yang dikenal dengan istilah “gang rape”. Mirisnya lagi, makin banyak pelakunya berusia muda bahkan remaja dan berstatus pelajar seperti yang terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu. Yang jadi korban juga banyak remaja putri bahkan masih anak-anak.

Ragam Penyebab
Banyak faktor yang membuat angka kejahatan seksual meningkat di Tanah Air. Di antara pemicunya adalah membludaknya konten pornografi. Meski Pemerintah telah memberlakukan UU ITE, termasuk memblokir konten pornografi, keefektifan dan keseriusannya masih dipertanyakan. Hingga 2016 Indonesia masih dibanjiri konten pornografi, khususnya lewat dunia maya. Medsos menjadi sarana penyebaran pornografi yang sulit dibendung. Pornografi diakui telah banyak memicu tindakan kejahatan seksual, termasuk perkosaan, seperti kasus di Rejang Lebong, Bengkulu.

Mensos Khofifah Indar Parawansa pada tahun lalu mengatakan, Indonesia sudah masuk kategori darurat pornografi. Nilai belanja pornografi di Indonesia telah tembus angka Rp 50 triliun!
Minuman keras dan narkoba juga menjadi faktor penyebab kejahatan seksual. Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan seksual berada dalam pengaruh minuman keras. Banyak korban yang mengalami kejahatan seksual juga setelah dicekoki minuman keras atau narkoba. Kasus di Bengkulu, Manado dan Garut adalah contohnya.

Karena itu banyak kalangan meminta Pemerintah memberantas peredaran miras. KPAI menyebut miras adalah mata rantai kejahatan khususnya di tingkat remaja. Menteri Sosial menyebut bahwa selain pornografi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan seksual. Ia pun meminta agar Pemerintah mengontrol ketat peredaran minuman keras. Apalagi konsumi miras di Tanah Air terus meningkat apalagi di kalangan usia muda. Menurut catatan Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (GeNAM) jumlah remaja yang gemar mengkonsumi miras pada tahun 2014 naik menjadi 23%, atau sekitar 14 juta anak muda.

Maraknya kejahatan seksual juga dipicu semakin bebasnya masyarakat dalam perilaku seksual. Hari ini banyak perempuan tidak lagi merasa malu mempertontonkan auratnya di tempat-tempat publik. Memang, ada sebagian kecil orang yang mencoba menyangkal pakaian minim perempuan memicu pelecehan seksual. Namun, berbagai riset dan fakta menunjukkan bahwa hal itu memang menjadi pemciu dorongan seksual bagi kaum pria. Memang yang kemudian disasar menjadi korban bisa siapa saja, termasuk bisa saja perempuan berkerudung dan berhijab. Namun, awalnya di antaranya dipicu oleh penampilan kaum Hawa yang mengumbar aurat.

Pergaulan bebas antara pria dan wanita juga sudah sedemikian bebas. Berita selingkuh dan seks bebas menjadi menu media sehari-hari. Banyak penginapan/hotel menyediakan jasa short time untuk kencan pasangan, tak peduli pasangan sah atau tidak.

Celakanya lagi, sistem hukum yang semestinya bisa memberikan efek jera dan melindungi masyarakat justru tumpul. Dari berbagai kasus kejahatan dan kekerasan seksual, pelaku sering mendapatkan sanksi yang jauh dari keadilan. Dalam Pasal 285 KUHP, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling lama dua belas tahun. Hukuman ini dianggap masih terlalu ringan. Apalagi di pengadilan para pemerkosa sering mendapat vonis yang ringan. Malah ada pelaku pemerkosaan hanya dihukum 4 tahun. Hukuman itu bisa lebih ringan lagi bila pelakunya masih di bawah umur (di bawah 18 tahun), berstatus pelajar dan berkelakuan baik selama masa tahanan.

Ditambah lagi, selama ini tindakan yang ada lebih fokus pada tindakan kuratif, bukan preventif atau berusaha mencegah terjadinya kejahatan dan kekerasan seksual.

Penerapan Syariah Solusi Nyata
Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat, tidak akan pernah efektif.

Islam sedari awal hadir dengan syariahnya yang bisa mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kejahatan seksual.

Islam menanamkan setiap individu untuk bertakwa kepada Allah SWT, merasa takut dengan azab-Nya yang sangat pedih. Takwa adalah pengendali pribadi yang paling efektif. Seorang Muslim yang bertakwa, yang mengharapkan surga dan takut akan azab Allah SWT, akan berusaha mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak kriminal dan kejahatan seksual. Bahkan ia tidak akan berzina sekalipun ada pria/wanita yang menawari kesempatan tersebut. Ketakwaan ini akan membuat orang menjaga kehormatan (‘iffah), tidak berselingkuh dan tidak melacurkan diri meskipun terjerat kesulitan ekonomi.

Masyarakat juga akan dikondisikan untuk tidak terbawa dalam arus pergaulan yang menciptakan rangsangan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Kaum wanita akan didorong untuk senantiasa berada di tengah keluarganya. Jika pun harus keluar rumah, mereka diwajibkan menutup aurat, tidak bersolek berlebihan serta tidak bercampur-baur dengan kaum pria seperti keadaan masyarakat sekarang; bercampur di perkantoran, di pasar, pesta-pesta, tempat hiburan malam dan pulang larut malam, bahkan hidup serumah meski bukan pasangan suami-istri.

Para pelajar juga dididik dengan kurikulum yang mengarahkan terbentuknya kepribadian Islam (syakhsiyyah islamiyyah), yaitu memiliki pola pikir islami dan pola sikap islami (‘aqliyyah wa nafsiyyah islamiyyah). Dengan begitu mereka memiliki pola pergaulan yang terjaga antara pria dan wanita; mereka tidak membudayakan pacaran dan perzinaan seperti yang sekarang ini justru banyak terjadi di kalangan pelajar.

Dalam masyarakat Islam juga tidak akan dibiarkan peredaran minuman keras dan pornografi apalagi narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariah Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.

Sebagai upaya preventif sekaligus kuratif, Islam pun mengancam setiap pelaku kejahatan dengan ancaman keras. Pelaku pemerkosaan dapat terancam sanksi cambuk seratus kali bila terkategori belum menikah (ghayru muhshan). Bila telah menikah (muhshan), pelaku zina dan perkosaan dijatuhi sanksi rajam hingga mati.

Hukuman ini bisa bertambah bila pelaku melakukan serangkaian kejahatan lain seperti menculik, menyekap korban, meracuni dengan miras atau narkoba, mengedarkan dan menonton konten pornografi, dsb. Atas tindak kriminal itu mereka bisa dikenakan sanksi ta’zîr semisal penjara atau cambuk. Adapun bila sampai terjadi pembunuhan maka sanksi qishâsh akan dijatuhkan atas mereka, atau diyat sebesar 100 ekor unta (yang 40 ekornya dalam keadaan bunting) seandainya keluarga korban menuntut diyat dan bukan qishâsh, atau berupa uang senilai 1.000 dinar atau 4,25 kg emas murni (sekitar 4.250 g x Rp 539 ribu = Rp 2,291 miliar).

Sanksi ini diberikan atas semua pelaku seandainya mereka melakukannya secara persekongkolan. Masing-masing pelaku akan dijatuhkan sanksi yang sama satu sama lain, sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang menjadi Ijmak Sahabat.

Wahai Kaum Muslim:
Jelaslah, dengan syariah Islam aneka kejahatan termasuk kejahatan seksual bisa dituntaskan. Kehormatan dan nyawa kaum perempuan akan terlindungi. Bahkan siapapun, laki-laki dan perempuan, Muslim dan non-Muslim, akan terlindungi dari tindak kejahatan. Syariah yang begitu memuliakan dan melindungi perempuan dan mendatangkan rahmat itu hanya akan terasa keagungannya jika diterapkan secara total dalam kehidupan dan bukan sekadar bacaan dalam kitab-kitab fikih. Penerapan syariah yang agung itu jelas membutuhkan institusi Khilafah dan tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum selainnya. Karena itu umat Islam wajib untuk bersegera menerapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-Islam:

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2016 melambat dari posisi di kuartal IV-2015. Pada kuartal I-2016, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 4,92% dan pada kuartal IV-2015 adalah 5,04%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin, mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal I memang selalu lebih rendah dibandingkan kuartal II, III atau IV karena siklus penggunaan anggaran yang selalu menumpuk di akhir tahun (finance.detik.com, 4/5/2016).
  1. Padahal pertumbuhan selama ini tidak berkualitas, alias tidak banyak menciptakan lapangan kerja seperti yang diharapkan. Ini memberi sinyal, perekonomian negeri ini belum membaik.
  2. Perekonomian yang baik, pertumbuhan tinggi dan terasa secara riil oleh masyarakat hanya akan terwujud dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalm institusi Khilafah.
 Sumber Artikel:  http://hizbut-tahrir.or.id

#AllepoMembara

 

#‎AllepoMembara‬: 2 milyar Muslim, 65 negara koalisi tak sanggup hentikan kebiadaban Bashar Asad, bukti tak berdaulat.

#AllepoMembara: 2- Rajab bulan Haram pun tak diindahkan. Pengkhianatan dan pembantaian terus dipertontonkan, tanpa rasa malu sedikitpun.

#AllepoMembara: 3- Bukti apa lagi, tanpa Khilafah yang menjadi pelindung umat, umat ini terbukti lemah, digusur dan dibantai, tak berdaya.

#AllepoMembara: 4- Saat Islam dan umatnya membutuhkan Khilafah, negara Kafir penjajah terus halangi perjuangan tegakkan kembali Khilafah.

#AllepoMembara: 5- Mereka gunakan semua antek mereka demi hadang dan hancurkan kembalinya Khilafah. Dengan cara intelek, maupun tak intelek.


#AllepoMembara: 6- Mereka lupa, PROYEK Khilafah adalah urusan Allah. Allah pasti menyampaikan urusan-Nya [Qs at-Thalaq: 3].


#AllepoMembara: 7- Berbagai makar dan pengkhianatan itu akhirnya terbongkar, dan kembali kpd pembuatnya. Mrk pun hancur lebur dg makarnya.


#AllepoMembara: 8- Peringatan Allah, "Siapa saja yg menganiaya kekasih-Ku, maka Aku umumkan perang kpdnya." [Hr. Bukhari].


 
KH. Hafidz Abdurrahman

Sumber Foto: https://pbs.twimg.com 

Sumber Artikel: https://web.facebook.com/hashtag/allepomembara?

GUBENUR KAFIR BOLEH?

GUBENUR KAFIR BOLEH?
BERBOHONG ATAS NAMA IMAM AL-MAWARDI DAN IBN TAIMIYYAH
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman


 

Masalah gubenur non-Muslim yang mencuat akhir-akhir ini telah memasuki wilayah krusial, karena melibatkan dalil dan pandangan ulama’. Tidak hanya sekedar logika tegas, tidak tegas, atau bersih dan korup. Karena itu, harus dikaji dan dianalisis dengan mendalam, baik tentang dalil maupun pandangan ulama’ yang digunakan untuk menjustifikasi sikap tersebut.

  • Pertama, pandangan Ibn Taimiyyah, yang menyatakan, bahwa pemimpin non-Muslim yang adil lebih baik ketimbang pemimpin Muslim tetapi zalim. Pandangan ini digunakan untuk menjustifikasi sikap mendukung gubenur atau penguasa non-Muslim, yang penting adil, dan tidak zalim.
Fatwa yang dimaksud tertuang dalam kitab beliau, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah. Bunyi lengkap fatwa tersebut sebagai berikut:

(ولهذا كانت الذنوب ثلاثة أقسام: أحدها: ما فيها ظلم للناس؛ كالظلم بأخذ الأموال ومنع الحقوق؛ والحسد ونحو ذلك. والثاني: ما فيه ظلم للنفس فقط، كشرب الخمر والزنا؛ إذا لم يتعد ضررهما. والثالث: ما يجتمع فيه الأمران؛ مثل أن يأخذ المتولي أموال الناس يزنى بها ويشرب بها الخمر.…وقد قال الله تعالى: ﴿قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَـناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ﴾ [الأعراف: 33].
وأمور الناس تستقيم في الدنيا مع العدل الذي فيه الاشتراك في أنواع الإثم: أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق وإن لم تشترك في إثم؛ ولهذا قيل: إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة؛ ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة. ويقال: الدنيا تدوم مع العدل والكفر، ولا تدوم مع الظلم والإسلام. وقد قال النبـي صلى الله عليه وسلّم: «ليس ذنب أسرع عقوبة من البغي وقطيعة الرحم»؛ فالباغي يصرع في الدنيا وإن كان مغفوراً له مرحوماً في الآخرة، وذلك أن العدل نظام كل شيء؛ فإذا أقيم أمر الدنيا بعدل قامت وإن لم يكن لصاحبها في الآخرة من خلاق، ومتى لم تقم بعدل مل تقم وإن كان لصاحبها من الايمان ما يجزى به في الآخرة).
(Karena itu, dosa bisa diklasifikasikan menjadi tiga macam: Pertama, dosa yang mengandung kezaliman kepada manusia. Seperti kezaliman dengan mengambil harta, menghalangi hak orang, dengki, dan sebagainya. Kedua, dosa yang hanya mengandung kezaliman kepada diri sendiri, seperti minum khamer dan zina, jika bahayanya tidak menimpa orang lain. Ketiga, dosa yang mengandung kedua-duanya, seperti orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan mengambil harta orang, yang harta tersebut dia gunakan berzina, dan dia gunakan minum khamer… Allah SWT telah berfirman:
“Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.s. al-A’raf [07]: 33)

Urusan manusia di dunia ini akan tetap lurus bersama keadilan yang disertai dengan berbagai macam dosa, lebih lurus ketimbang urusan tersebut bersama kezaliman dalam hak, meski tidak disertai dengan satu pun dosa. Karena itu, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil, sekalipun (negara itu) Kafir. Dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim, sekalipun (negara itu) Islam.” Ada juga yang mengatakan, “Dunia akan tetap bertahan bersama keadilan dan kekufuran, dan tidak akan bertahan bersama kezaliman dan Islam.” Nabi saw telah bersabda:

“Tidak ada satu pun dosa yang lebih cepat dikenai siksa ketimbang kezaliman dan memutus hubungan kekerabatan.”

Orang zalim di dunia akan dilawan, meski di akhirat diampuni dan mendapatkan rahmat (belas kasih Allah). Itu karena keadilan merupakan aturan segala hal. Jika urusan dunia ditegakkan dengan adil, maka dunia tetap akan tegak, meski di akhirat orangnya tidak beruntung. Selama tidak ditegakkan dengan adil, maka dunia tidak akan tegak, meski orangnya beriman, dan di akhirat mendapatkan balasan atas keimanannya). [Lihat, Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fataw, Juz XXVIII/121].

Jadi, pendapat yang menyatakan, “Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil, sekalipun (negara itu) Kafir. Dan Dia tidak akan menegakkan negara yang zalim, sekalipun (negara itu) Islam.” Sebenarnya bukan pendapat Ibn Taimiyyah. Beliau hanya mengutip pendapat orang lain, “Karena itu, ada yang mengatakan..” untuk menjelaskan pandangan beliau tentang tiga kategori dan muatan dosa manusia.

Selain itu, penjelasan ini juga tidak menjelaskan apapun tentang sikap beliau tentang keabsahan bentuk negara Kafir yang penting adil, atau penguasa Kafir yang penting adil. Karena ini hanya menjelaskan tentang fakta keadilan dan kezaliman, dan dampaknya terhadap kehidupan umat manusia. Secara faktual, memang ada negara Kafir dan negara Islam. Di dunia ini, masing-masing sama-sama berdiri. Negara Kafir yang berlaku adil kepada rakyatnya akan tetap berdiri, sebaliknya negara Islam yang zalim kepada rakyatnya akan runtuh. Jadi, ini hanya menjelaskan fakta keadilan dan kezaliman, serta dampaknya dalam kehidupan umat manusia.

Sedangkan standar “adil” dan “zalim” itu sendiri, termasuk dalam kategori perkara yang muwafaqah wa munafarah li fithrati al-insan (sejalan [untuk adil] dan bertentangan [untuk zalim] dengan fitrah manusia). Menurut al-Iji maupun ulama’ lain, termasuk dalam kategori perkara yang bisa diputuskan oleh akal manusia, tanpa melihat Muslim atau Kafir, jika dilihat dari aspek sesuai dan tidaknya keadilan dan kezaliman tersebut dengan fitrah manusia. Dengan kata lain, siapapun orangnya dan apapun agamanya pasti akan setuju dengan keadilan, dan menolak kezaliman. Itulah fitrah manusia.

Hanya saja, keadilan ini akan sempurna jika syariat Islam diterapkan. Karena syariat yang diturunkan oleh Allah ini mengandung aturan yang menjamin keadilan yang sempurna, kebijaksaan dan kebaikan yang tiada tara. Itulah mengapa, Emperium Persia bisa bertahan ratusan tahun karena keadilan nisbi yang diterapkan kepada rakyatnya. Namun, ketika keadilan Islam hadir yang tercermin pada kepemimpinan ‘Umar bin al-Khatthab, kemudian kekuasaannya meliputi wilayah Persia, maka keadilan Islam dalam semalam bisa membuat mereka melupakan keadilan Persia ratusan tahun sebelumnya.

Jika kita hendak membuat perbandingan, maka harus dibuat gambaran paling sempurna, ketika syariat Islam diterapkan secara utuh, yang dengannya keadilan tersebut benar-benar terwujud dengan sempurna. Demikian sebaliknya, keadilan tersebut berbeda kadarnya seiring dengan perbedaan dalam menerapkan syariatnya. Bahkan, terkadang Islam diterapkan dengan cara yang salah, sehingga keadilannya pun tidak tampak.

Jadi, penjelasan Ibn Taimiyyah di atas, sebenarnya dalam konteks amar makruf dan nahi munkar, juga dalam membahas kategori dan muatan dosa yang dilakukan oleh manusia. Penjelasan tersebut sebenarnya untuk mendorong keadilan, mencegah kezaliman dan bagaimana dampak keduanya terhadap kehidupan umat manusia. Dampaknya, keadilan akan menyebabkan tegak dan kokohnya negara. Sebaliknya, kezaliman akan menyebabkan runtuh dan rapuhnya negara. Apapun negaranya, baik negara Islam maupun Kafir.

Penjelasan beliau juga tidak untuk menjustifikasi sistem Kufur, atau penguasa Kafir. Karena jika dipahami demikian, tentu ini akan kontradiksi dengan penjelasan beliau dalam kitabnya yang lain. Dalam kitab as-Siyasah as-Syar’iyyah, beliau menyatakan:
وإن انفرد السلطان عن الدين، أو الدين عن السلطان فسدت أحوال الناس، وإنما يمتاز أهل طاعة الله عن أهل معصيته، بالنية والعمل الصالح.
“Jika kekuasaan terpisah dari agama, atau agama terpisah dari kekuasaan, maka keadaan manusia akan rusak. Ahli tha’at itu hanya bisa dibedakan dengan ahli maksiat berdasarkan niat dan amal shalihnya.”

Berdasarkan penjelasan di atas nyata sekali, bahwa menyatakan “tidak ada masalah, apakah pemimpin itu Muslim atau non-Muslim, yang penting adil” jelas keliru. Karena kriteria pemimpin harus Muslim, jelas telah dinyatakan dalam nas al-Qur’an (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).

Demikian juga, pernyataan yang menyatakan, “tidak ada masalah sistem apapun, atau bentuk negara apapun, yang penting adil. Ketimbang negara Islam, tetapi tidak adil.” Pernyataan ini juga keliru, karena kita jelas-jelas diperintahkan untuk menegakkan negara yang benar-benar menerapkan Islam secara kaffah, yang dengannya keadilan akan terwujud dengan sempurna. Itulah yang disebut sebagai as-siyasah as-syar’iyyah (politik syariah) oleh Ibn Taimiyyah, atau al-Ahkam as-Sultjaniyyah oleh al-Mawardi.

Jadi, sistem Islam wajib, pemimpin Muslim juga wajib. Bukan hanya pemimpinnya saja yang Muslim, tetapi sistemnya Kufur, atau sistemnya Islam, tetapi pemimpinnya Kafir. Dua-duanya harus dipastikan, sama-sama Islam. Sistemnya Islam, pemimpinnya juga Muslim.

  • Kedua, mengenai pendapat Imam al-Mawardi tentang wazir tanfidz, yang tidak disyaratkan harus Muslim, karena hanya menangani urusan administrasi, kemudian digunakan untuk menjustifikasi kebolehan gubenur non-Muslim, maka redaksinya harus dilihat dengan cermat, sebagai berikut:
(فصل) وأما وزارة التنفيذ فحكمها أضعف وشروطها أقل ، لأن النظر فيها مقصور على رأي الإمام وتدبيره ، وهذا الوزير وسط بينه وبين الرعايا والولاة يؤدي عنه ما أمر وينفذ عنه ما ذكر ويمضي ما حكم ويخبر بتقليد الولاة وتجهيز الجيوش ويعرض عليه ما ورد من مهم وتجدد من حدث ملم ، ليعمل فيه ما يؤمر به ، فهو معين في تنفيذ الأمور وليس بوال عليها ولا متقلدا لها، فإن شورك في الرأي كان باسم الوزارة أخص ، وإن لم يشارك فيه كان باسم الواسطة والسفارة أشبه.... ولا يجوز له أن يحكم فيعتبر فيه العلم وإنما هو مقصور النظر على أمرين: أحدهما: أن يؤدي إلى الخليفة. والثاني: أن يؤدي عنه.
“(Pasal) adapun wizarah tanfidz hukumnya lebih lemah dan lebih ringan syaratnya. Karena kewenangan dalam urusan [wizarah tanfidz] ini terbatas pada [melaksanakan] pandangan imam (khalifah) dan menjalannya. Wazir ini menjadi perantara antara imam (khalifah) dengan rakyat dan wali (kepala daerah). Dia bertugas menyampaikan apa yang diinstruktikan dari imam, dan menjalankan apa yang telah disebutkan imam. Dia juga melaksanakan apa yang diputuskan imam, memberitahukan pengangkatan wali (kepala daerah) dan penyiapan tentara. Dia juga bertugas menyampaikan kepada imam perkara penting yang ada, serta peristiwa penting yang silih berganti, agar dia bisa menjalankan apa yang diinstruksikan kepadanya. Dia merupakan pembantu dalam menjalankan berbagai urusan, bukan wali dan orang yang diangkat untuk mengurus urusan tersebut.

Jika dia dilibatkan dalam memberikan pendapat, maka itu lebih khusus atas nama wazir. Jika dia tidak dilibatkan, maka itu lebih menyerupai perantara dan utusan… Dia tidak boleh memerintah, sehingga harus berilmu, tetapi dia hanya berhak terhadap dua perkara: Pertama, menyampaikan kepada Khalifah. Kedua, menyampaikan dari Khalifah.” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 34-35].

Dalam kalimat berikutnya, Imam al-Mawardi menyatakan:
ولهذه الفروق الأربعة بين النظيرين افترق في أربعة من شروط الوزارتين: أحدها : أن الحرية معتبرة في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ. والثاني: أن الإسلام معتبر في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ. والثالث: أن العلم بالأحكام الشرعية معتبر في وزارة التفويض وغير معتبر في وزارة التنفيذ . والرابع : أن المعرفة بأمري الحرب والخراج معتبرة في وزارة التفويض وغير معتبرة في وزارة التنفيذ ، فافترقا في شروط التقليد من أربعة أوجه كما افترقا في حقوق النظر من أربعة أوجه واستويا فيما عداها من حقوق وشروط .
“Berdasarkan empat perbedaan di antara dua kategori ini, maka ada empat perbedaan syarat pada kedua wazir tersebut. Pertama, merdeka menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Kedua, Islam menjadi patokan wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Ketiga, ilmu tentang hukum syara’ menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz. Keempat, mengetahui urusan perang dan kharaj menjadi patokan bagi wizarah tafwidh, tetapi tidak bagi wizarah tanfidz.” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 36]

Setelah mengkaji siapa yang dimaksud dengan wazir tanfidz oleh Imam al-Mawardi, jelas dia adalah pembantu Khalifah di bidang administrasi. Bukan kepala daerah, baik wali maupun ‘amil. Dia tidak boleh membuat keputusan, apalagi memerintah. Itulah posisi wazir tanfidz, yang dimaksud oleh Imam al-Mawardi. Yang pasti, dia bukan pembuat kebijakan, bukan kepala daerah, baik tingkat I maupun tingkat II.

Kesimpulan ini bisa dilihat pada bab berikutnya, ketika beliau membahas bab, Taqlid al-Imarah ‘ala al-Bilad [pengangkatan kepala daerah]. Pada bab ini, beliau menegaskan bahwa syarat kepala daerah sama dengan syarat wazir tafwidh. Dalam hal ini, Imam al-Mawardi menyatakan:
وتعتبر في شروط هذه الإمارة الشروط المعتبرة في وزارة التفويض

Syarat-syarat yang diakui dalam syarat kepala daerah ini adalah syarat wizarah tafwidh. [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 41].

Sedangkan syarat-syarat wizarah tafwidh beliau deskripsikan sebagai berikut:
ويعتبر في تقليد هذه الوزارة شروط الإمامة إلا النسب وحده... ويحتاج فيها إلى شرط زائد على شروط الإمام وهو أن يكون من أهل الكفاية فيما وكل إليه من أمر الحرب، والخراج وخبرة بهما وبتفصيلهما فإنه مباشرة لهما تارة ومستنيب فيهما أخرى..
“Dalam pengangkatan wizarah ini syarat yang diberlakukan adalah syarat imamah, kecuali nasab saja… Dalam wizarah membutuhkan syarat tambahan, di luar syarat imam [khalifah], yaitu orang yang mampu menjalankan urusan yang diserahkan kepadanya, seperti urusan perang, kharaj serta ahli tentang keduanya dan rinciannya. Dia kadang menjalankan keduanya langsung, kadang ditunjuk sebagai pengganti..” [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 30].

Karena itu, merupakan kesalahan besar, bahkan melakukan kebohongan atas nama al-Mawardi, jika menyatakan bahwa kepala daerah boleh non-Muslim, dengan alasan sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam al-Mawardi. Padahal, Imam al-Mawardi tidak pernah menyatakan seperti itu. Gubenur, walikota, bupati adalah kepala daerah, atau dalam bahasa beliau termasuk imarah ‘ala al-bilad, yang jelas tidak boleh dijabat oleh non-Muslim. Itulah pendapat Imam al-Mawardi.

Mengenai kebolehan non-Muslim menjadi wazir tanfidz, harus dilihat:
  • Pertama, beliau mensyaratkan tujuh syarat untuk wazir tanfidz, yaitu: (1) amanah, sehingga tidak mengkhianati apa yang diamanahkan kepadanya; (2) jujur tutur katanya, sehingga informasinya bisa dipercaya; (3) kecil ambisinya, sehingga tidak mudah disuap, dan tidak berkhianat, sehingga ceroboh; (4) bisa meredakan permusuhan antara dia dengan rakyat; (5) laki-laki, karena dia harus menyampaikan kepada dan dari Khalifah. Karena, dia adalah saksi untuknya, dan kepadanya; (6) cerdas sehingga tidak tertipu; (7) bukan pemuja hawa nafsu, sehingga hawa nafsunya bisa memalingkannya dari kebenaran. [Lihat, al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hal. 35].
Syarat-syarat seperti ini dinyatakan oleh al-Mawardi dalam konteks sistem Khilafah, dan itu bukan hal yang sulit dipenuhi, karena Islam diterapkan bukan saja sebagai kaidah [qa’idah fikriyyah] dan kepemimpinan berpikir [qiyadah fikriyyah]. Tetapi, jika syarat-syarat ini diterapkan di luar konteks sistem Khilafah, jelas tidak mungkin.

  • Kedua, diperbolehkannya non-Muslim oleh al-Mawardi sebagai wazir tanfidz ini adalah hasil ijtihad beliau. Tetapi, pandangan ini dianggap lemah oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Alasannya, karena meski wazir tanfidz ini tidak memegang otoritas pemerintahan [shalahiyyatu al-hukm], tetapi dia adalah bithanah Khalifah. Karena itu, berlaku larangan yang dinyatakan oleh Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil bithanah selain kalian.” [Q.s. Ali ‘Imran: 118]

“Bithanah ar-rajul” [bithanah seseorang] adalah mereka yang diminta menjaga rahasia urusannya. Asalnya dari lafadz “Bathn” [perut atau bagian dalam], kebalikan dari tampak. [Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz V/272]. Berdasarkan penjelasan al-Qurthubi, jelas bahwa wazir tanfidz termasuk bithanah Khalifah, yang tidak boleh dijabat oleh non-Muslim [Lihat, al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, hal. 138].
Wallahu a’lam.

Sumber Artikel: Facebook - KH. Hafidz Abdurrachman

Sabtu, 14 Mei 2016

JUAL BELI BUAH (بَيْعُ الثَّمَرِ)

 


Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan.

Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi.  
  • Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya.  
  • Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang.  
  • Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.

Dalam hal ini Jabir bin Abdullah ra telah meriwayatkan bahwa Rasul saw. bersabda:

« أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ »
Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

Manthûq (makna tekstual) hadis ini menunjukkan larangan menjual buah (ats-tsamar/hasil tanaman) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhûm al-mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari hadis ini menunjukkan kebolehan menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya.

Maksud yabduwa shalâhuhu (mulai tampak kelayakannya) dijelaskan oleh riwayat lainnya. Dari Jabir bin Abdullah ra. dikatakan, “hatta yathîba (hingga masak)” (HR al-Bukhari dan Muslim), atau “hatta yuth’ama (hingga bisa dimakan) (HR Muslim dan an-Nasa’i). Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. menuturkan:

« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا »
Nabi saw. telah melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ibn ‘Abbas ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ »
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HRal- Bukhari).

Jadi batasan kebolehan buah yang masih ada di pohonnya itu untuk bisa dijual adalah jika buah itu sudah mulai layak dimakan atau dikonsumsi. Ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Ada kalanya buah itu dikonsumsi meski masih mentah dan muda, contohnya adalah buah mangga jenis tertentu untuk rujak, atau buah nangka untuk dijadikan sayur. Jika buah tersebut bisa dikonsumsi ketika masih muda dan ketika sudah masak, semisal nangka, ketika menjual buah nangka itu dan masih berada di pohonnya, maka harus jelas buah itu dijual untuk sayur atau untuk dikonsumsi ketika masak. Jika dijual untuk sayur, yakni masih muda maka tidak boleh dibiarkan ditunggu hingga tua dan masak.
Batasan buah itu layak dikonsumsi mengikuti tradisi pengkonsumsiannya di masyarakat. Tanda-tanda buah itu sudah layak atau bisa dikonsumsi berbeda-beda sesuai dengan jenis buahnya. Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik ra.:

« أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ »
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang menjual anggur hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras (HR Abu Dawud).

Buah-buahan secara umum terdapat dua jenis.  
Pertama: buah-buahan yang ketika sudah tua/cukup umur bisa dipetik dan selanjutnya bisa masak, seperti mangga, pisang, pepaya, dsb. Jika sudah ada semburat warna merah atau kuning yang menandakan sudah cukup tua, buah itu bisa dipetik dan nantinya akan masak. Jika belum tampak tanda-tanda seperti itu, lalu buah jenis ini dipetik, maka tidak bisa masak. Buah-buahan jenis ini, jika sudah tampak tanda-tanda perubahan warna itu yakni sudah cukup tua untuk dipetik, maka sudah boleh dijual meski masih di pohonnya.

Kedua: buah-buahan yang harus dipetik ketika sudah masak seperti semangka, jambu, salak, jeruk, anggur, rambutan dan sejenisnya. Jika sudah seperti itu maka buah yang masih di pohonnya boleh dijual. Jika dipetik sebelumnya, buah itu tidak bisa masak. Batas tersebut, yakni kapan buah itu sudah masak dan bisa dikonsumsi, bisa diketahui dengan mudah oleh orang yang berpengalaman tentangnya.

Ada juga tanaman yang kebanyakan dari jenis sayuran seperti ketimun, buncis, kacang panjang, dsb, yang jika bunganya sudah berubah menjadi buah, maka saat itu sudah mulai layak untuk dikonsumsi sehingga sudah boleh dijual. Adapun jenis biji-bijian seperti padi, kedelai, jagung dan sebagainya, maka sesusai hadis Anas di atas sudah boleh dijual ketika sudah keras.

Tampaknya kelayakan buah untuk dikonsumsi itu tidak harus terpenuhi pada seluruh buah di kebun. Hal itu sangat sulit. Pasalnya, buah di satu kebun bahkan satu pohon memang tidak memiliki tingkat ketuaan yang sama dan tidak bisa masak secara bersamaan. Namun, ketuaan dan menjadi masak itu terjadi secara bertahap hingga seluruh buah di kebun menjadi tua/masak. Jadi maksud yabduwa shalâhuhu itu adalah jika ada sebagian buah sudah layak dikonsumsi, maka buah yang sama di satu kebun itu boleh dijual semuanya, baik yang sudah mulai masak maupun yang belum. Batas mulai layak dikonsumsi itu bergantung pada masing-masing jenis buah. Misal, jika sudah ada sebagian mangga yang sudah layak petik, yakni jika dipetik akan bisa masak, maka semua mangga yang ada di satu kebun itu boleh dijual. Jika ada sebagian semangka yang sudah layak dikonsumsi maka seluruh semangka jenis yang sama di kebun itu boleh dijual, termasuk yang masih muda. Jika sudah ada sebagian bunga ketimun yang berubah menjadi buah, maka semua ketimun di seluruh kebun itu boleh dijual baik yang sudah ada maupun yang belum ada. Jika ada sebagian tongkol jagung manis sudah layak dipetik maka seluruh jagung manis di kebun itu boleh dijual, begitulah.

Jika buah yang masih di pohon itu dijual, lalu terjadi bencana cuaca seperti hujan, angin, hawa dingin, angin kering/panas, dsb, maka penjual wajib menarik diri dari harga buah yang mengalami cacat atau rusak dan mengembalikannya kepada pembeli. Jabir bin Abdullah ra., berkata: Nabi saw. bersabda:

«إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ »
Jika engkau menjual buah kepada saudaramu lalu terkena bencana maka tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu pun darinya karena (ketika itu) engkau mengambil harta saudaramu tidak secara haq (HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai).

Namun, jika bencana itu bukan bencana cuaca seperti pencurian, kekeringan karena kerusakan pompa, gempa, banjir, kebakaran, dsb, maka penjual tidak harus melepaskan harganya. Pasalnya, bencana seperti itu tidak termasuk dalam cakupan makna hadis tersebut.

Semua itu, jika buah yang masih ada di pohon itu sudak tampak kelayakannya untuk dikonsumsi, maka boleh dijual. Adapun jika belum tampak kelayakannya untuk dikonsumsi maka buah yang masih di pohon itu tidak boleh dijual. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis di atas. Ini jika yang dijual adalah buahnya sendiri, tanpa pohonnya.

  • Keempat: menjual pohon dan buahnya. Dalam hal ini ada perbedaan antara kurma dan selainnya. Untuk kurma berlaku sabda Rasul saw.:

«مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Siapa saja yang menjual kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjual, kecuali disyaratkan oleh pembeli (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan at-Tirmidzi).

Jadi jika sudah diserbukkan maka buah kurma itu tidak mengikuti pohonnya. Jika pohonnya dijual maka buahnya milik penjual kecuali disyaratkan buahnya masuk dalam penjualan pohonnya itu. Adapun jika pohon itu dijual dan belum diserbukkan maka buahnya menjadi milik pembeli. Dalam hal ini yang menjadi patokan adalah penyerbukan buatan itu. Karena itu, pohon semisal yang memerlukan penyerbukan buatan seperti salak, maka bisa diperlakukan seperti kurma tersebut.
Adapun pohon selain kurma dan yang sejenis, maka buahnya mengikuti pohon. Jadi jika pohonnya dijual maka buah yang ada di pohon itu termasuk dalam penjualan itu sehingga buahnya menjadi milik pembeli pohon tersebut. Misal, siapa yang membeli pohon mangga, durian dan lainnya, dan sedang berbuah, maka buahnya menjadi milik pembeli.

Inilah ketentuan tentang jual beli buah secara ringkas. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Sumber artikel: http://hizbut-tahrir.or.id